Hadiri Sidang Praperadilan Irman, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPD

Kamis, 27 Oktober 2016 - 17:25 WIB
Hadiri Sidang Praperadilan Irman, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPD
Hadiri Sidang Praperadilan Irman, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPD
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan omantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah keluarga dan kolega hadir memberikan dukungan kepada Irman dalam sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon.

Berdasarkan pantauan Sindonews di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016), kursi ruang sidang utama dipenuhi pengunjung.

Tampak di antaranya, Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman dan anak sulungnya Irviandari Alestya Gusman. Di deretan kursi yang diduduki keluarga Irman, tampak pula Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad.

Farouk menjelaskan, kehadirannya dalam sidang hari ini atas nama pribadi. Menurut dia, kehadirannya ke PN Jaksel sebagai bentuk simpati seorang teman terhadap Irman Gusman dan juga keluarga.

"Saya simpati dengan teman saya sekaligus keluarganya. Karena pertemanan itu tidak bisa ditinggal begitu saja," kata Farouk di ruang sidang utama PN Jaksel.

Farouk berharap, proses hukum yang tengah dijalani Irman berjalan lancar dan hakim praperadilan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

"Semoga proses ini berjalan seadil-adilnya," kata Farouk.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6907 seconds (0.1#10.140)