KPK Bilang Praperadilan Irman Sudah Masuk Pokok Perkara

Rabu, 26 Oktober 2016 - 20:57 WIB
KPK Bilang Praperadilan Irman Sudah Masuk Pokok Perkara
KPK Bilang Praperadilan Irman Sudah Masuk Pokok Perkara
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan mantan Ketua DPD Irman Gusman. Agenda sidang hari ini mendengar jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon atas pemohon.

KPK menilai permohonan praperadilan yang diajukan Irman Gusman tidak sah. Alasannya, permohonan praperadilan yang diajukan sudah melampaui batas kewenangan praperadilan.

Tim biro hukum KPK, Indra Mantong Batti mengatakan, permohonan praperadilan Irman Gusman ke PN Jaksel sudah memasuki pokok perkara. Menurutnya ada batasan kewenangan praperadilan sesuai Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHP dan Pasal 2 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2016.

"Pada pokoknya bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap pemohon (Irman Gusman-red) hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara," ujar Indra Manttong di PN Jaksel Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Dia menilai hakim tidak tepat dan tidak memiliki alasan hukum bila praperadilan diterima karena yang berhak memutuskan memeriksa, mengadili dan memutuskan materi pokok perkara adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pendapatnya ini, kata dia diperkuat dengan Pasal 26 UU nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. (Baca: Kuasa Hukum Minta Irman Gusman Dihadirkan di Sidang Praperadilan)

"Sudah jelas bahwa permohonan pemohon praperadilan yang menyangkut materi pokok perkara bukan kewenangan lembaga praperadilan, sehingga permohonan pemohon sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7153 seconds (0.1#10.140)