KPK Resmi Tahan Siti Fadilah Supari

Senin, 24 Oktober 2016 - 19:46 WIB
KPK Resmi Tahan Siti Fadilah Supari
KPK Resmi Tahan Siti Fadilah Supari
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis APBN tahun anggaran 2007.

"Ditahan demi kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2016).

Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini sebelumnya menjalani pemeriksaan di KPK. Selesai pemeriksaan, saat keluar ruangan, Siti langsung mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.

Siti yang memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka sempat memberikan komentar atas kasus yang membelitnya ini. Dia membantah turut terlibat dalam kasus ini dan melakukan korupsi.

"Jadi ini saya dituduh menerima, tetapi yang memberi tidak jelas. Siapa yang memberi? Kapan saya diberi? Tanggal berapa saya diberi? Itu tampaknya yang tidak detail," tegas Siti.

Kasus dugaan korupsi alkes ini sendiri pada tahun 2006 awalnya ditangani oleh Polri dengan menetapkan Siti sebagai tersangka. Namun, Korps Bhayangkara itu melimpahkan kasus ini ke KPK.

KPK menjerat Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasai 5 Ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3571 seconds (0.1#10.140)