Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Pungli di Kepabeanan

Kamis, 20 Oktober 2016 - 21:41 WIB
Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Pungli di Kepabeanan
Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Pungli di Kepabeanan
A A A
JAKARTA - Aparat penegak hukum diminta jangan ragu untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di setiap instansi termasuk di lingkungan Bea dan Cukai Tanjung Priok. Salah satunya menyangkut perizinan reeskpor yang dianggap kurang tegas.

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan, jika aparat penegak hukum menemukan indikasi pungli, para pihak terkait di lingkungan instansi harus diperiksa. Menurutnya Kementerian Keuangan serta Direktorat Bea dan Cukai bisa mengevaluasi pejabat setempat.

"Harus diselesaikan secara hukum. Ini menjadi pembelajaran untuk ke depannya,” ujar Heri di Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam pemaparan hasil kajian di sektor kepabeanan beberapa waktu lalu mengungkapkan diduga ada pungli terkait impor di kepabeanan. Temuan tersebut adalah hasil kajian yang dilakukan KPK dalam upaya pencegahan dan monitoring sistem importasi di sektor bea dan cukai. (Baca: Jokowi Minta Gubernur Ikut Berantas Pungli)

Namun dia tidak menjelaskan secara detail hasil kajian tersebut. Termasuk mengenai berapa jumlah pungli yang ditemukan dan oknum diduga melindungi praktik pungli itu.

Persoalan ini berawal adanya laporan atas lambatnya izin reekspor yang dikeluarkan Bea dan Cukai Tanjung Priok meskipun rekomendasi telah dikeluarkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai. Sementara pihak Polres Jakarta Utara berjanji akan menelusuri persoalan tersebut.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6628 seconds (0.1#10.140)