Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur & LGBT Harus Dituntaskan

Kamis, 20 Oktober 2016 - 17:59 WIB
Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur & LGBT Harus Dituntaskan
Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur & LGBT Harus Dituntaskan
A A A
JAKARTA - Fenomena pelacuran atau prostitusi yang menggunakan jasa anak-anak di bawah umur, menjadi pemandangan yang cukup menyedihkan. Di usia belia, mereka harus menjajakan tubuhnya kepada para lelaki hidung belang.

Selain prostitusi, hubungan sesama jenis atau gaya atau dengan kata lain lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) mencuat akhir-akhir ini.

Dua tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), persoalan ini kurang mendapat perhatian.

Merespons fenomena ini, secara ekslusif, Sindonews mengupas masalah ini bersama Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid.

Bagaimana kasus prostitusi yang menggunakan anak-anak di bawah umur dan prostitusi gay (LGBT)?

(Masalah) ini adalah harus partisipasi semua pihak. Satu adalah keluarga, mari konsep ketahanan keluarga itu kita tingkatkan, Kementerian Agama (Kemenag), ada ketahanan keluarga, Kementerian Sosial (Kemensos).

Di masyarakat pun ada PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), majelis taklim, nah ini harus kita perkuat.

Dalam kasus-kasus tertentu kebanyakan orangtua yang tidak tahu ada perubahan gejala pada anak-anaknya, yang diperkosa itu atau yang disodomi, kenapa bisa terjadi itu?

Karena mereka antara lain tidak peduli dengan apa yang terjadi pada anak-anaknya. Yang kedua adalah, partisipasi dari ormas (organisasi kemasyarakatan), LSM (lembaga swadaya masyarakat).

Tolonglah pengajian-pengajian, ceramah-ceramah, khotbah-khotbah itu berorientasi pada masalah aktual di dunia.

Tapi mayoritas sering tidak terjadi, bahkan mereka mohon maaf lebih banyak bicara soal akhirat. Ketiga, dari aparat keamanan, anggaran polisi kan dinaikkan terus nih walaupun (sempat) dikurangi.
‎‎
Kajian hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur apakah sudah menimbulkan efek jera?‎

Ada gejala ya, termasuk peristiwa terakhir, kasus Yuyun, mudah-mudahan menjadi awal bahwa hakim selain ke korupsi, harus memberikan hukuman yang maksimum, tapi itu hanya akan bermakna jika bantuan media, dipublikasikan secara masif.

Tapi sekali lagi, itu kan hanya tindakan, awalnya adalah pencegahan, bagaimana konsep good governance harus di era Jokowi ini benar-benar dilaksanakan. ‎

Saran ke pemerintah terkait masalah ini?

Saran ke pemerintah menangani masalah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak?‎
‎Pertama, ketahanan keluarga. Kedua, partisipasi masyarakat dalam proses edukasi dan proses pelaporan.

Ketiga, kesiaptanggapan dari aparat dan hukuman berat dari aparat. Undang-undang saya kira sudah cukup, apalagi sudah ada hukum kebiri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3632 seconds (0.1#10.140)