Sidang Praperadilan Irman Ditunda, KPK Diminta Hentikan Pemeriksaan

Selasa, 18 Oktober 2016 - 19:07 WIB
Sidang Praperadilan Irman Ditunda, KPK Diminta Hentikan Pemeriksaan
Sidang Praperadilan Irman Ditunda, KPK Diminta Hentikan Pemeriksaan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi termohon dalam gugatan praperadilan Irman Gusman memohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang tersebut selama dua minggu. Namun Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak permintaan KPK tersebut, dan menetapkan penundaan selama satu minggu saja.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK karena menganggap penangkapan dan penahanan terhadap dirinya atas sangkaan perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam distribusi gula impor adalah tidak sah karena melanggar KUHAP. Sidang hari Selasa (18/10/2016) merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan Tim Penasihat Hukum Irman Gusman.

Sidang praperadilan ini cukup menarik perhatian publik, apalagi penangkapan dan penahanan anggota DPD dari Sumatera Barat tersebut telah menjadi isu yang kontroversi dari kalangan pakar dan pengamat hukum di media massa selama sebulan terakhir.

Sebelum sidang pertama dimulai hari ini, tampak hadir sejumlah anggota DPD seperti AM Iqbal Parewangi, Asri Anas, Ahmad Subadri, Djasarmen Purba, Juniwati M Sofwan, Denty Eka Widi Pratiwi, GRAy Koes Indriyah, Emma Yohana, dan tokoh-tokoh Minang seperti Fahmi Idris, Ir Anwar Dt Ajo Perak, Firdaus HB, dan Shofwan Karim, di samping istri dan keluarga Irman Gusman sendiri.

“Kami ingin memberikan dukungan moral kepada Pak Irman dan keluarga untuk mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” komentar Senator asal Banten Ahmad Subadri tentang kehadirannya.

Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, baru dibuka oleh hakim tunggal I Wayan Karya sekitar pukul 09.45 WIB. Setelah ketukan palu, hakim Wayan Karya kemudian membacakan surat dari KPK tertanggal 11 Oktober 2016 dan baru diterima PN Jakarta Selatan hari Senin 17 Oktober kemarin.

Surat KPK tersebut berisikan permohonan penundaan sidang selama dua minggu dengan alasan KPK juga sedang menghadapi sidang praperadilan dalam perkara lain, serta masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti, saksi, dan ahli.

Ketika diminta tanggapan oleh hakim, Tim Penasehat Hukum Irman Gusman yang terdiri Dr Fahmi, Dr. Maqdir Ismail, Dr Tommy S Bhail, dan Dr Razman Nasution, menyatakan keberatan atas permintaan penundaan yang begitu lama. Hakim tunggal Wayan Karya akhirnya menolak permohonan KPK tersebut, dan menetapkan sidang ditunda hanya selama satu pekan menjadi hari Selasa 25 Oktober 2016.

“Kami akan segera mengirim surat panggilan kepada termohon untuk menghadiri sidang hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016,” kata Wayan Karya.

Setelah itu, Hakim I Wayan Karya menanyakan kepada Tim Penasihat Hukum Irman Gusman, apakah masih ada yang ingin disampaikan, yang dijawab oleh penasihat hukum, bahwa pihaknya meminta kepada hakim menetapkan bahwa selama proses praperadilan agar pemeriksaan dan penyidikan perkara pokoknya dihentikan untuk sementara waktu.

“Permohonan dicatat, dan akan dipertimbangkan,” jawab Hakim Wayan Karya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8911 seconds (0.1#10.140)