Revisi UU Pemilu Molor, Tahapan Pemilu 2019 Bisa Berantakan

Senin, 17 Oktober 2016 - 22:17 WIB
Revisi UU Pemilu Molor, Tahapan Pemilu 2019 Bisa Berantakan
Revisi UU Pemilu Molor, Tahapan Pemilu 2019 Bisa Berantakan
A A A
JAKARTA - Molornya pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pemilu di DPR dinilai bakal menghambat proses dan tahapan Pemilu Serentak 2019. Apa alasannya terkait hal tersebut?

Mantan Ketua KPU sekaligus Pegiat Masyarakat Sipil Ramlan Surbakti mengatakan, pihaknya kecewa dengan molornya pembahasan revisi UU Pemilu tersebut.

"Kami sudah serahkan naskah akademis dan draf RUU Kodifikasi kepada Baleg DPR sejak 28 September 2015, sampe saat ini belum dibahas juga," ujar Ramlan dalam Focus Group Discussion di Kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Ramlan menegaskan, pembahasan sebuah UU akan memakan banyak waktu. Terlebih di dalam draf revisi UU Pemilu tedapat 15 poin krusial yang perlu didiskusikan secara mendalam.

Dia pun mengingatkan, molornya pembahasan revisi UU Pemilu akan menghambat tahapan Pemilu Serentak 2019. "UU sendiri mengatakan peserta pemilu harus sudah ditetapkan paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kalau UU-nya dibuat maka butuh peraturan pelaksananya yang jumlahnya puluhan itu.

"Ini akan merepotkan penyelenggara bahkan merepotkan peserta dan pemilih juga. Karena UU tidak dipahami mendalam," sambung Ramlan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5474 seconds (0.1#10.140)