KPK Kebut Kasus Panitera Pengganti Perkara Saipul Jamil

Kamis, 13 Oktober 2016 - 14:43 WIB
KPK Kebut Kasus Panitera Pengganti Perkara Saipul Jamil
KPK Kebut Kasus Panitera Pengganti Perkara Saipul Jamil
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyelesaian berkas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

KPK pada hari ini memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan mengenai kasus panitera pengganti perkara Saipuil Jamil itu. Kelima saksi itu, yakni Ibu rumah tangga Mariana Leni Taslim, wiraswastawan Krisman Mulia, wiraswasta, karyawan swasta PT Jasoka indra Pratama bernama Tosin.

Serda dua orang dari pihak swasta, yakni Rudi hartono dan Mira Miranti. "Kelimanya diperiksa untuk tersangka R," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2016).

KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka suap penanganan perkara pidana asusila penyanyi dangdut Saipul Jamil. Rohadi tertangkap tangan melakukan transaksi suap pada Juni 2016.

Bersama Rohadi, KPK juga menangkap kuasa hukum Saipul Jamil bernama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah .

Dari tangan Rohadi, KPK menyita Rp250 juta. Diduga uang tersebut diberikan Bertha kepada Rohadi untuk mengatur besaran vonis kasus pidana asusila dengan terdakwa Saipul Jamil. (Baca juga: KPK Temukan Rp700 Juta di Mobil Panitera PN Jakut Rohadi)

Belakangan KPK juga mulai mengembangkan penyidikan kasus ini ke arah TPPU. Rohadi diduga telah menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, dan menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil korupsi.

Atas perbuatan itu, Rohadi terancam dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8548 seconds (0.1#10.140)