Kisruh Penembokan Akses Jalan di Cluster Green Village, Pemkot Bekasi Minta Pengembang Tanggung Jawab

Jum'at, 07 Juli 2023 - 20:23 WIB
loading...
Kisruh Penembokan Akses Jalan di Cluster Green Village, Pemkot Bekasi Minta Pengembang Tanggung Jawab
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi minta pertanggungjawaban pengembang atas kisruh penutupan akses jalan warga di Cluster Green Village, Perwira, Bekasi Utara. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi minta pertanggungjawaban pengembang atas kisruh penutupan akses jalan warga di Cluster Green Village, Perwira, Bekasi Utara. Pemkot juga merasa dirugikan atas penembokan yang dilakukan pemilik lahan.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, akses jalan sekitar 4 meter yang sebelumnya bisa dilalui masyarakat merupakan fasilitas umum dan sosial. Itu artinya, lahan tersebut semestinya milik Pemkot Bekasi.

“Prinsipnya bahwa harus ada dulu pernyataan bahwa itu adalah merupakan bagian dari pengembangnya Green Village yang harus bertanggungjawab,” ujar Tri Adhianto, Jumat (7/7/2023).



Tri meminta pengembang bertanggungjawab atas dugaan pembangunan permukiman dengan menyerobot tanah milik orang lain. Hal ini dilakukan agar warga Cluster Green Village tetap diberikan hak akses jalan.

“Kita dorong dia (pengembang) untuk memenuhi kewajibannya itu, sehingga nanti dia harus membebaskan lahan yang sudah masuk dalam proses perizinan,” tuturnya.

Tri mengaku Pemkot Bekasi telah menyurati pihak pengembang setelah polemik ini muncul. Hanya, belum ada kejelasan dari pihak pengembang untuk menjawab kisruh tersebut.

“Ini sudah kami panggil berapa kali, tiga kali kalau enggak salah, belum ketemu. Sudah kami cari (pengembangnya),” tutupnya.



Diketahui, akses jalan warga Cluster Green Village ditutup beton pemilik lahan dan sempat viral. Pengembang diduga menyerobot tanah milik orang lain sehingga terjadi sengketa.

Ketua RW setempat Yunus Effendi mengatakan, terdapat 376 meter persegi tanah sengketa yang akhirnya dimenangkan pemilik lahan melalui putusan pengadilan.

Di lokasi kini terdapat plang bertuliskan nama pemilik asli, yaitu Liem Sian Tjie. Dalam plang tersebut juga tercantum pemilik lahan mempunyai tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3063 dari BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)