PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Gubernur Sultra Nur Alam

Rabu, 12 Oktober 2016 - 16:31 WIB
PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Gubernur Sultra Nur Alam
PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Gubernur Sultra Nur Alam
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) baru saja selesai menggelar sidang lanjutan praperadilan Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Nur Alam yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penetapannya sebagai tersangka.

Dalam persidangan, Hakim Tunggal I Wayan Karya memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Nur Alam pada KPK. "Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon (Nur Alam) secara keseluruhan dan menuntut pemohon untuk membayar perkara," ujar Wayan Karya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Penolakan tersebut didasarkan karena penetapan tersangka Nur Alam oleh KPK sudah dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku di KPK dan sudah berdasarkan dua alat bukti pertimbangan.

"Alat bukti sudah dinilai cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Wayan Karya.

Untuk diketahui, Nur Alam adalah salah satu tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra pada tahun 2008 sampai 2014.

Kesalahan itu terjadi ketika Nur Alam memberikan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi pada PT Anigrah Harisma Barakah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1423 seconds (0.1#10.140)