KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Gubernur Sultra Nur Alam

Kamis, 06 Oktober 2016 - 13:55 WIB
KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Gubernur Sultra Nur Alam
KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Gubernur Sultra Nur Alam
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dari pihak swasta dan seorang PNS. Sejauh ini KPK terus mendalami kasus Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Pemanggilan tersebut berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi Nur Alam dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha penerbitan (IUP) di wilayah Sultra 2008-2014.

"Hari ini KPK memanggil Chuang Lung Ci dan Ahmad Nursiwan dari Swasta serta PNS Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, M Hakku Wahab," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan status tersangka Nur Alam kepada KPK.

Sidang kedua tersebut, KPK diberi kesempatan untuk memberikan jawaban dari permohonan yang diajukan pada Nur Alam.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dengan tegas menyatakan, menolak seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon dalam hal ini adalah Nur Alam.

Adapun beberapa dalil yang ditolak oleh KPK di antaranya penetapan Nur Alam sebagai tersangka sudah didukung dua alat bukti permulaan.

Penanganan kasus Nur Alam tidak diduplikasi oleh KPK lantaran sudah mendapat izin dan berkoordinasi pada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penyelidikan.

Untuk diketahui, Nur Alam adalah salah satu tersangka yang ditetapkan oleh KPK karena diduga korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan penerbitan IUP di Sultra tahun 2008 sampai 2014.

Kesalahan itu terjadi ketika Nur Alam memberikan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi pada PT Anugrah Harisma Barakah.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3667 seconds (0.1#10.140)