Pengacara Gubernur Sultra Pertanyakan Status Novel Baswedan

Selasa, 04 Oktober 2016 - 16:42 WIB
Pengacara Gubernur Sultra Pertanyakan Status Novel Baswedan
Pengacara Gubernur Sultra Pertanyakan Status Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Pengacara Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Maqdir Ismail menilai penyidikan kasus kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Adapun alasan Maqdir karena salah satu penyidik kasus kliennya adalah Novel Baswedan. "Kami anggap tidak sah karena salah satu penyidik adalah saudara Novel," ujar Maqdir di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Dia mengatakan, penyidik KPK harus berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Sementara Novel tidak lagi dari kepolisian. "Novel Baswedan itu bukan penyidik dari Polri, sementara penyidik harus dari Polri," ujarnya.

Maqdir juga menilai proses hukum kliennya tidak sah. Pasalnya Novel pada Maret 2016 masih berstatus terdakwa kasus penganiayaan enam orang di Bengkulu.

"Novel dalam perkara hasil putusan dari praperadilan di Bengkulu itu adalah seorang terdakwa, ini putusan pengadilan terlepas apa dan bagaimana kondisinya tapi yang pasti seperti itu. Teman-teman KPK diharapkan kaji ulang penetapan tersangka yang tidak sah," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9971 seconds (0.1#10.140)