Tak Perpanjang Cegah Aguan, KPK Dinilai Tebang Pilih

Jum'at, 30 September 2016 - 21:47 WIB
Tak Perpanjang Cegah Aguan, KPK Dinilai Tebang Pilih
Tak Perpanjang Cegah Aguan, KPK Dinilai Tebang Pilih
A A A
JAKARTA - Kritik mengalir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memperpanjang masa pencegahan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan) ke luar negeri.

Keputusan itu pun mengundang spekulasi. Termasuk ada yang mengaitkan dengan dengan keikutsertaan Aguan dalam pertemuan kalangan pengusaha dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sosialisasi tax amnesty di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 22 September 2016.

"Bahwa nuansa tebang pilih itu bukan sesuatu yang bisa dibantah lagi oleh KPK," ujar Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i melalui sambungan telepon, Jumat (30/9/2016). (Baca juga: KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Aguan)

Dia heran terhadap langkah KPK periode saat ini. KPK terkesan tidak melanjuti sejumlah kasus korupsi, padahal sudah ada dua alat bukti dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Syafi'i mencontohkan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Sementara kasus dugaan suap Rp100 juta yang melibatkan Senator asal Sumatera Barat Irman Gusman, kata dia, KPK menggarap.

"Kalau Aguan kemudian tidak diperpanjang cekalnya, ya kita paham lah, dia saja hadir ‎ke acara Presiden, ya toh," tutur Anggota Dewan Penasehat Partai Gerindra ini.

Menurut dia, bukan tidak mungkin kasus suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta menguap begitu saja. "Sama seperti kasus Bank Century, sama seperti kasus BLBI, tapi kalau kasus-kasus kecil apalagi terkait dengan anggota DPR, pasti kerja KPK itu super kilat, super gesit," tuturnya.

Seperti diketahui, KPK mengajukan surat pencegahan Aguan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan sejak 1 April 2016. Dengan demikian masa pencegahan Aguan berakhir pada 1 Oktober 2016

KPK mencegah Aguan karena memerlukan keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta.

Sementara itu KPK membantah keputusan tidak memperpanjang pencekalan Aguan ke luar negeri tidak ada kaitan dengan pertemuan Presiden Jokowi dan sejumlah pengusaha di Istana Merdeka beberapa waktu lalu.

"Tidak ada hubungan sama sekali dengan pertemuan pengusaha di Istana,‎ pengambilan keputusan di KPK masih independen dan masih kolektif kolegial," ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, seperti dikutip dari Okezone.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7202 seconds (0.1#10.140)