Tak Perpanjang Masa Cegah Aguan, Langkah KPK Dipertanyakan

Jum'at, 30 September 2016 - 16:15 WIB
Tak Perpanjang Masa Cegah Aguan, Langkah KPK Dipertanyakan
Tak Perpanjang Masa Cegah Aguan, Langkah KPK Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang masa cegah Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan ke luar negeri.

Langkah lembaga antikorupsi itu mengundang pertanyaan publik. Salah satunya Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi.

Menurut Adhie, KPK harus jujur kepada publik terkait keputusannya tersebut. "Tentu apa alasan tidak memperpanjang pencekalan dia (Aguan). Apa karena dia pernah ke Istana terus itu tidak diteruskan‎," kata Adhie kepada Sindonews, Jumat (30/9/2016).

Adhie mengaku khawatir langkah KPK tidak memperpanjang pencekalan Aguan bukan karena pertimbangan hukum, melainkan adanya intervensi pihak lain.

Apalagi, kata dia, Aguan disebut-sebut sempat memenuhi panggilan Istana untuk mendapatkan gambaran mengenai program pengampunan pajak atau tax amnesty.

‎"Apalagi proses hukum kasus (raperda reklamasi) itu juga belum selesai. Secara moral dan hukum KPK penting bicara jujur kepada publik," ujarnya.

KPK mencegah Aguan ke luar negeri karena membutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus suap dalam pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.

Pencegahan itu dilakukan KPK dengan menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi. Aguan dicegah selama enam bulan terhitung sejak 1 April 2006. Masa pencegahan akan berakhir 1 Oktober 2016.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4849 seconds (0.1#10.140)