Pulihkan Nama Baik Setnov, Putusan MKD Dinilai Tepat

Jum'at, 30 September 2016 - 11:45 WIB
Pulihkan Nama Baik Setnov, Putusan MKD Dinilai Tepat
Pulihkan Nama Baik Setnov, Putusan MKD Dinilai Tepat
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mendukung putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memulihkan nama baik mantan Ketua DPR Setya Novanto. Menurutnya, putusan pemulihan nama baik Novanto adalah hal tepat jika berdasar dikabulkannya gugatan ‎di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menurut saya benar putusan itu. Karena kemarin sidang MKD sendiri dilaksanakan berdasarkan rekaman yang ternyata salah dan ilegal," ujar Margarito saat dihubungi Sindonews, Jumat (30/9/2016).

Margarito mengatakan, sidang MKD telah membuat kerugian terhadap ketua umum Partai Golkar tersebut atas laporan yang disampaikan oleh mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Selain mengalami kerugian nama baik, Setnov sapaan akrabnya juga harus menanggalkan jabatannya sebagai Ketua DPR RI.

"Harus dipulihkan kembali nama baik Setya Novanto," kata Margarito.

‎Margarito menegaskan, putusan MK terkait gugatan Setnov adalah final dan mengikat. Menurutnya, semua pihak patut menerima putusan MK tersebut dengan tidak mengaburkan fakta yang ada.

"Di Mahkamah Konstitusi sudah ada putusannya, final dan mengikat. Semua pihak termasuk Sudirman Said harus menerima, MK sudah bilang (rekaman) itu tidak sah, jadi mau apa?" tandasnya.‎‎‎
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7288 seconds (0.1#10.140)