KPK Periksa Adik Nazaruddin Terkait Kasus RS Universitas Udayana

Rabu, 28 September 2016 - 13:57 WIB
KPK Periksa Adik Nazaruddin Terkait Kasus RS Universitas Udayana
KPK Periksa Adik Nazaruddin Terkait Kasus RS Universitas Udayana
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR M Nasir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata, Universitas Udayana (Unud), Bali, tahun anggaran 2008-2011.

Nasir bakal dimintai keterangannya sebagai saksi unutuk Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud, Made Meregawa.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MDM (Made Maregawa)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2016).

Ini bukan kali pertama Nasir diperiksa KPK. KPK menduga, adik kandung mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin memiliki informasi penting terkait kasus yang tengah disidik.

Nasir tak diperiksa sendiri. KPK juga memanggil arsitek di PT Arsitek Team Martinus Reynaldi Izak, estimator PT Global Rancang Selaras Muhkorobin, project koordinator PT Arkonnin Juswadji.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni Made Maregawa dan Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Unud, sekitar Rp120 miliar

Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3916 seconds (0.1#10.140)