Tim 10 DPD Tegaskan Tak Akan Intervensi KPK

Selasa, 27 September 2016 - 14:42 WIB
Tim 10 DPD Tegaskan Tak Akan Intervensi KPK
Tim 10 DPD Tegaskan Tak Akan Intervensi KPK
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menegaskan tujuan pembentukan Tim 10 bukan untuk mengintervensi penanganan kasus Irman Gusman.

Tim 10 atau Tim pengkajian DPD menyerahkan sepenuhnya proses hukum Irman kepada KPK. "Bukan fungsi kami mencampuri KPK, itu urusan KPK," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Dia mengatakan, Tim 10 bukan untuk mengkaji kasus hukum Irman Gusman. Namun mengkaji persoalan yang berkaitan kewenangan DPD.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait impor gula di Sumatera Barat.

"Contoh terkait impor gula, impor gula kan sumber daya ekonomi, sumber daya ekonomi kan menyangkut fungsi DPD, walaupun DPD tidak punya kewenangan sebagaimana mestinya," tutur Farouk. (Baca juga: Kaji Kasus Irman, Tim 10 Panggil Ketua RT hingga Menteri)

Dia menjelaskan, hasil kerja Tim Pengkajian DPD untuk merumuskan agar kasus Irman tidak terulang. "Kami sudah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada KPK, tidak ada maksud kami intervensi, tapi kami mau ambil pelajaran, dan kami mau tahu lebih dalam tentang kasus kalau itu berkenaan dengan kewenangan DPD," tuturnya.

Hal senada dikatakan anggota Tim Pengkajian DPD, Djasarmen Purba."Tim pengkajian menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga terkait seperti KPK. Kita enggak ikut campur," ujar Purba. (Baca juga: Kasus Dugaan Suap Irman Gusman Dinilai Janggal)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5828 seconds (0.1#10.140)