KPK Tahan Jaksa Farizal di Rutan Guntur

Senin, 26 September 2016 - 20:05 WIB
KPK Tahan Jaksa Farizal di Rutan Guntur
KPK Tahan Jaksa Farizal di Rutan Guntur
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), Farizal. Dia ditahan karena disangka menerima suap dari pengusaha Xavierandy Sutanto terkait penanganan perkara penjualan gula tanpa SNI yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumbar.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan (rumah tahanan) Guntur," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2016).

Farizal ditahan setelah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik KPK. Dia memilih menutup mulut ketika keluar ruang pemeriksaan. Pengacara Farizal, MF Gunawan enggan berkomentar mengenai kasus kliennya. "Kita siapkan pembelaan dahulu," kata Gunawan.

Nama jaksa Farizal muncul setelah KPK menangkap pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya, serta Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Sabtu 17 September lalu.

Xaveriandy diduga menyuap Irman. Dia diduga meminta Irman mempengaruhi Bulog agar mendapat tambahan distribusi gula impor. (Baca juga: Tangkap Jaksa Farizal, Ketua KPK 'Minta Maaf' kepada Jaksa Agung)

Farizal telah dinonaktifkan dari jabatannya lantaran diduga menerima uang Rp365 juta dari Xaveriandi. Xaveriandi merupakan terdakwa kasus gula tanpa SNI di Sumatera Barat. Farizal diduga membantu dan membuatkan eksepsi untuk Xaveriandi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3392 seconds (0.1#10.140)