KPK Periksa Eks Bupati Buton Usut Kasus Gubernur Sultra

Senin, 26 September 2016 - 13:05 WIB
KPK Periksa Eks Bupati Buton Usut Kasus Gubernur Sultra
KPK Periksa Eks Bupati Buton Usut Kasus Gubernur Sultra
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Buton, Sjafei Kahar, terkait dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Selain memeriksa Sjafei, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Keduanya yakni, Burhanuddin selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra dan seorang pekerja swasta, Jimmy Hermawan Wijaya. Keduanya bakal diperiksa untuk tersangka yang sama.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya empat pekerja swasta, Abraham Untung dari PT Untung Anaugi, Goerge Hutama Riswantyo dari PT Ginovalentino Bali, Vivi Marliana administrasi PT Terminal Motor dan Distomy Lasimon Direktur PT Billy Indonesia.

Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016 lalu. Nur Alam diduga menerima feed back dari SK izin tambang yang dia terbitkan.

Akibat perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1363 seconds (0.1#10.140)