Kewenangan Tak Diperkuat, Peran DPD Tak Maksimal

Jum'at, 23 September 2016 - 16:13 WIB
Kewenangan Tak Diperkuat, Peran DPD Tak Maksimal
Kewenangan Tak Diperkuat, Peran DPD Tak Maksimal
A A A
JAKARTA - Tanpa penguatan kewenangan legislasi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak dapat mengatur daerah dengan baik.

Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Suyanto saat beraudiensi dengan pimpinan dan anggota DPD, Rabu 21 September 2016 mengatakan, perlu adanya penguatan kewenangan legislasi di lembaga tersebut.

“Kewenangan DPD yang terbatas perlu kita dorong agar lebih kuat lagi, DPD sekarang sama seperti kita hanya memberi masukan, padahal DPD perwakilan riil dari daerah-daerah," ujar Suyatno.

Suyatno menjelaskan FRI telah memiliki kelompok kerja (pokja) di antaranya adalah amendemen terbatas dan haluan negara.

Bahkan FRI sudah melakukan kajian soal amendemen UUD 1945 selama tiga tahun dan naskah akademiknya sudah diserahkan kepada pimpinan MPR, DPR dan DPD. "Kami juga sudah bertemu dengan masyarakat adat di berbagai daerah dan kami akan mengawal ini dan bersama-sama menyosialisasikannya," ujarnya.

Dengan kewenangan yang terbatas, kata dia, sebenarnya pilihan posisi DPD hanya dua, yakni diperkuat atau dibubarkan.

Pendapat lain disampaikan Wakil dari Universitas Bina Nusantara, Sidartha, selain masukan akademis, pertarungan politik juga diperlukan dalam perjuangan DPD."Jangan sampai penguatan kewenangan DPD ini diartikan pelemahan kewenangan lembaga lain," ujar Sidharta.

DPD mengadakan audiensi dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi dalam rangka penguatan kewenangan DPD melalui amandemen UUD 1945. “Perjuangan kami diukur secara objektif dari FRI yang mewakili cendekiawan,” kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad.

Wakil Ketua DPD GKR Hemas berharap FRI bisa ikut memikirkan sistem ketatanegaraan kita yang sedang diupayakan oleh DPD. “Urgensi amandemen ini supaya memperbaiki sistem ketatanegaraan yang tumpang tindih, serta penguatan kewenangan DPD RI supaya kami semakin maksimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat," kata Wakil Ketua DPD GKR Hemas.

Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD John Pieris menambahkan selain menata sistem ketatanegaraan, amandemen untuk mengevaluasi pasal-pasal yang belum sempurna seperti Pasal 20 ayat 2 yang berbunyi setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

”Di situ tidak menyebutkan DPD, jadi kita tidak bisa mengawal aspirasi masyarakat dengan optimal," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6716 seconds (0.1#10.140)