Pemerintah Beri Dana Kompensasi kepada Penduduk Eks Timtim

Jum'at, 23 September 2016 - 15:06 WIB
Pemerintah Beri Dana Kompensasi kepada Penduduk Eks Timtim
Pemerintah Beri Dana Kompensasi kepada Penduduk Eks Timtim
A A A
JAKARTA - Pemerintah menunjukkan kepeduliannya kepada penduduk eks Timor Timur (Timtim) di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan dana kompensasi.

Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kompensasi diberikan mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia (WNI) eks warga Timtim yang berdomisli di luar Provinsi NTT.

"Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud sebesar Rp10.000.000 per keluarga, yang diberikan melalui bantuan langsung sesuai Pasal 2 ayat (2 dan 3) Perpres tersebut," ujar Khofifah, Jumat (23/9/2016).

Menurutnya, kompensasi bisa diberikan kepada ahli waris jika penerima meninggal dunia. Pemberian kepada ahli waris ini, kata dia sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dia menambahkan, untuk di Jawa Timur sendiri, Rp30,8 miliar akan diberikan kepada penduduk eks Timtim yang tersebar di 38 kabupaten kota. (Baca: Mensos Ditunjuk Jadi Juri Pahlawan untuk Indonesia 2016)

"Jadi ahli waris berhak mendapatkan dana konpensasi dari pemerintah. Dana itu tidak hilang," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4715 seconds (0.1#10.140)