Bareskrim Tangkap Pengedar Uang Palsu

Jum'at, 23 September 2016 - 14:44 WIB
Bareskrim Tangkap Pengedar Uang Palsu
Bareskrim Tangkap Pengedar Uang Palsu
A A A
JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tersangka pengedar uang palsu di parkir pusat perbelanjaan Tamini Square, Jakarta Timur.

"Tersangka AP ditangkap ketika hendak menjual uang palsu kepada penyidik yang menyamar sebagai pembeli uang palsu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Menurut Agung, penangkapan AP diawali dengan informasi adanya seseorang yang berprofesi sebagai penjual uang palsu di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor. "Dari transaksi yang sudah disepakati dengan penyidik membeli uang pecahan Rp50.000 dengan perbandingan satu uang asli ditukar dengan lima uang palsu," kata Agung.

Setelah dilakukan penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang terletak di Kabupaten Bogor. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan satu perlengkapan komputer dan printer serta peralatan sablon yang digunakan untuk membuat uang palsu.

"Di rumah AP kita juga temukan ratusan lembar uang palsu yang sudah cetak namun belum dipotong," kata Agung.

Atas perbuatannya, AP dapat dikenakan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6947 seconds (0.1#10.140)