10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terpanjang di Dunia

Kamis, 22 September 2016 - 05:50 WIB
10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terpanjang di Dunia
10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terpanjang di Dunia
A A A
CUTI melahirkan adalah sebuah fasilitas yang selalu diberikan perusahaan kepada setiap karyawan perempuan. Saat ini sudah ada lebih 175 negara di dunia yang memberikan cuti melahirkan sekaligus tunjangan selama cuti kepada setiap pekerja. Berikut negara-negara yang memberikan cuti melahirkan terpanjang atau terlama bagi karyawatinya.

1. Swedia

10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terpanjang di Dunia


Negara Skandivania ini memberikan cuti melahirkan selama 420 hari atau setahun lebih. Bukan hanya itu, Pemerintah Swedia mewajibkan pembayaran 80% dari total gaji selama yang bersangkutan cuti.

2. Kroasia

10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terpanjang di Dunia


Cuti melahirkan bagi karyawati di Kroasia diberikan selama 12 bulan atau setahun dengan gaji dibayar penuh. Cuti melahirkan itu bahkan bisa diperpanjang selama 3 tahun.

3. Denmark

10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terpanjang di Dunia


Negara kerajaan nan makmur ini memiliki karyawati terbanyak kedua di Eropa. Setiap karyawati yang akan melahirkan berhak mendapat cuti selama 52 minggu atau setahun lebih dengan gaji tetap dibayar penuh. Sampai si anak berusia 6 bulan, karyawati juga berhak menitipkan anaknya di penitipan anak tanpa dipungut biaya.

4. Serbia

10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terpanjang di Dunia


Negara yang pernah dilanda perang berkepanjangan ini memberikan cuti melahirkan bagi karyawati selama 52 minggu dengan gaji dibayar penuh.

5. Inggris Raya

10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terpanjang di Dunia


Negara yang dipimpin Ratu Elizabeth II ini juga memberikan cuti melahirkan panjang bagi karyawatinya yakni selama 52 minggu atau setahun lebih. Di Inggris, gaji yang dibayarkan mencapai 90%.

6. Boznia-Herzegovina

10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terpanjang di Dunia


Dengan angka kelahiran hanya 1,25 bayi per wanita, setiap wanita yang bekerja berhak dapat cuti melahirkan selama 1 tahun dengan gaji dibayar 82% sebulan pertama dan 75% di 11 bulan berikutnya.

7. Kanada

10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terpanjang di Dunia


Syarat cuti melahirkan di negara ini sedikit rumit yaitu setidaknya harus bekerja lebih dari 600 jam dan sudah membayar asuransi karyawan selama setahun. Setelah semua terpenuhi, karyawati berhak dapat cuti selama 52 minggu dengan 55% gaji di 17 minggu pertama dan penyesuaian setelahnya.

8. Albania

10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terpanjang di Dunia


Albania memberikan cuti melahirkan selama setahun penuh alias 12 bulan dengan gaji yang dibayar sebesar 80% di 5 bulan pertama dan 50% di 7 bulan selanjutnya

9. Norwegia

10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terpanjang di Dunia


Norwegia memberikan cuti bagi karyawati yang akan melahirkan selama 36 sampai 46 minggu. Calon ayah yang istrinya akan melahirkan juga diberi cuti selama 3 bulan. Gaji yang diterima sebanyak 100% bagi yang menerima cuti terpendek dan gaji 80% mereka yang mendapat cuti terpanjang.

10. Slovakia

10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terpanjang di Dunia


Karyawati yang akan melahirkan di negara tersebut akan mendapat cuti selama 34 minggu dengan gaji yang diterima sebesar 65%.
Sumber: www.huffingtonpost.com

Cuti Hamil di Indonesia

10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terpanjang di Dunia


Lalu bagaimana di Indonesia? Pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut :
1. Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan atau jika diakumulasi menjadi 3 bulan.

Cara pengajuan cuti hamil/melahirkan
• Seorang pekerja perempuan berhak atas cuti hamil/melahirkan dan manfaat bersalin. Pekerja tersebut dapat memberikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada manajemen yang mengatakan bahwa dia akan melahirkan anaknya dalam waktu 1,5 bulan.
• Dan setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, maka manajemen harus memberikan cuti di hari selanjutnya.
• Seorang pekerja perempuan yang telah melahirkan anaknya harus memberikan pemberitahuan kepada perusahaan tentang kelahiran anaknya dalam waktu tujuh hari setelah melahirkan.
• Anda juga perlu memberikan bukti kelahiran anak kepada manajemen dalam waktu enam bulan setelah melahirkan.
• Bukti ini dapat berupa fotokopi surat kelahiran dari rumah sakit atau akte kelahiran.

Apakah perusahaan tetap memberikan gaji selama pekerja perempuan menjalani cuti hamil?
• Selama 3 bulan cuti hamil/melahirkan tersebut, perusahaan tetap wajib memberikah hak upah penuh. Artinya perusahaan tetap memberi gaji pada pekerja perempuan yang hamil meskipun mereka sedang menjalani cuti hamil/melahirkan.

Apakah biaya melahirkan pekerja perempuan ditanggung perusahaan?
• Pasal 4 ayat 1 UU No 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Pasal 2 ayat 3 PP No 14/1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyatakan bahwa : Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1.000.000,- sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara (yakni, PT Persero Jamsostek).
• Sesuai Pasal 6 UU No 3/1992 dan Pasal 2 ayat (1) PP No. 14/1993, lingkup program jaminan sosial tenaga kerja saat ini adalah meliputi 4 (empat) program, yakni:
1. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
2. Jaminan kematian (JK)
3. Jaminan hari tua (JHT)
4. Jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK)

Apa saja bentuk perlindungan bagi pekerja perempuan selama masa kehamilan?
• Menurut Pasal 76 ayat 2 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
• Pasal 3 Konvensi ILO No183/2000 mengatur lebih lanjut bahwa pemerintah dan pengusaha sepatutnya mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin bahwa pekerja perempuan hamil tidak diwajibkan melakukan pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan ibu dan anak dalam kandungan.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3414 seconds (0.1#10.140)