Rapat di DPR, KPK Dicecar Soal Kasus BLBI dan Century

Rabu, 21 September 2016 - 13:45 WIB
Rapat di DPR, KPK Dicecar Soal Kasus BLBI dan Century
Rapat di DPR, KPK Dicecar Soal Kasus BLBI dan Century
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat kerja bersama Komisi III DPR. Dalam rapat itu pimpinan KPK dicecar mengenai nasib ‎kasus dugaan korupsi pengucuran dana bantuan kepada Bank Century dan pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengingatkan, dampak kasus BLBI dan Century negara dirugikan hingga triliunan rupiah. Menurutnya 33 buronan yang terlibat kasus tersebut hingga sekarang belum jelas keberadaannnya.

"Sebagian besar belum mengembalikan kerugian negara," ujar Bambang di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Dia menambahkan, dalam kasus Bank Century, hanya m‎antan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya menjadi terpidana 15 tahun penjara. Bahkan, kata dia, perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak April 2016. (Baca:Pilih Kasus Kecil, KPK Abaikan Kasus BLBI dan Century)

Menurutnya dakwaan ‎Budi Mulya disebutkan sejumlah pihak bersama-sama turut menyalahgunakan kewenangan dalam kasus pemberian FPJP untuk Bank Century pada akhir 2008. Para pihak itu, Boediono selaku Gubernur BI saat itu dan Raden Pardede Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu.

"Ada sejumlah nama, bahkan memegang posisi sangat penting. Ini bagaimana kabarnya? Padahal ini perbuatan bersama-sama," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1278 seconds (0.1#10.140)