Politikus Golkar Ini Warning KPK Terkait Kasus Century dan BLBI

Jum'at, 16 September 2016 - 20:27 WIB
Politikus Golkar Ini Warning KPK Terkait Kasus Century dan BLBI
Politikus Golkar Ini Warning KPK Terkait Kasus Century dan BLBI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak punya alasan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan bailout Bank Century serta kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), jika mengacu catatan historis dua kasus itu.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, masih ada sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan penegak hukum‎ pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian FPJP dan bailout Century.

"Antara lain, perburuan aset-aset eks Bank Century yang disembunyikan di luar negeri, termasuk di Swiss," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/9/2016).

Dalam kasus Bank Century itu, kerugian negara mencapai Rp6,762 triliun. ‎Sedangkan pada kasus SKL BLBI, kata Bambang, masih ada sejumlah buron pengemplang BLBI yang belum berhasil ditangkap penegak hukum Indonesia.

"Mereka masih bersembunyi di sejumlah negara," ungkap mantan Anggota Tim Pengawas DPR untuk kasus bailout Century ini.

Dia menambahkan, setelah belasan tahun, penegak hukum baru bisa menangkap Samadikun Hartono, pemilik eks Bank Modern. Adapun kerugian negara sangat besar pada kasus ini. Dari total dana BLBI Rp147,7 triliun kepada 48 bank, sebagian besar digelapkan sehingga negara rugi Rp138,4 triliun atau 95,878 persen.

"Berdasarkan catatan dan data historis itu, sulit diterima akal sehat jika penegak hukum menghentikan proses hukum kedua kasus ini," imbuhnya.

Maka itu, ‎kabar KPK yang tidak melanjutkan dua kasus dikritiknya. "Karena itu, Komisi III DPR akan meminta penjelasan dari KPK perihal dasar hukum yang digunakan untuk menutup kedua kasus besar itu," kata politikus Partai Golkar ini.

Menurut dia, ‎rakyat akan melihat keadilan di negara ini dicabik-cabik jika benar KPK)telah berkeputusan untuk tidak melanjutkan proses hukum kasus Bank Century dan kasus penerbitan SKL BLBI.

"Dua kasus besar ini terus menjadi perhatian masyarakat, dan sudah bertahun-tahun pula masyarakat menunggu semua institusi penegak hukum menuntaskan proses hukum dua kasus besar ini demi terwujudnya keadilan," paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika benar KPK menghentikan proses hukum dua kasus itu, rasa keadilan rakyat akan terluka. "Rakyat akan menilai penegak hukum melakukan tebang pilih. Pisau hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul keatas," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4386 seconds (0.1#10.140)