Hakim Karel Klaim Tak Ikut Campur Perkara Saipul Jamil

Kamis, 15 September 2016 - 22:05 WIB
Hakim Karel Klaim Tak Ikut Campur Perkara Saipul Jamil
Hakim Karel Klaim Tak Ikut Campur Perkara Saipul Jamil
A A A
JAKARTA - Hakim Tinggi Karel Tuppu turut dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Kasman Sangaji. Dalam kesaksiannya, Karel mengaku kenal dengan Ifa Sudewi, ketua majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil.

Karel juga kenal Rohadi, panitera pengganti di Pengadilan Ngeri Jakarta Utara (PN Jakut). Perkenalan Karel dengan Rohadi dimulai saat dia bertugas di PN Jakut pada 2003.

Meski mengenal dua 'pemain' PN Jakut itu, Karel menyatakan tidak menyampuri perkara yang ditangani istrinya, pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.

"Saya tidak pernah dalam pikiran saya mencampuri perkara yang sedang dia (Bertha) tangani. Begitu pun sebaliknya," kata Karel di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Dalam kesempatan itu, Karel membeberkan materi pembicaraan dengan Bertha saat persidangan Saipul Jamil berlangsung di PN Jakut. Menurut Karel, istrinya sempat ingin mengajukan penangguhan penahanan Saipul Jamil.

"Dia (Bertha) mengatakan ada rencana penangguhan penahanan. saya katakan berikan saja penjelasan apa alasannya. Pada waktu itu dia (Bertha) katakan mau mengajukan penangguhan penahanan. Mau bertemu atau tidak, saya tidak paham hanya rencana mengajukan penangguhan penahanan," imbuh Karel.

Belakangan, Bertha ditangkap KPK saat memberikan uang ke panitera pengganti PN Jakut, Rohadi. Uang itu disebut KPK terkait dengan vonis ringan terhadap Saipul Jamil yang terbukti melakukan pidana pelecehan seksual.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4750 seconds (0.1#10.140)