Dalami Suap Gubernur Sultra, KPK Periksa Empat Saksi

Rabu, 14 September 2016 - 12:52 WIB
Dalami Suap Gubernur Sultra, KPK Periksa Empat Saksi
Dalami Suap Gubernur Sultra, KPK Periksa Empat Saksi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam penerbitan isin usaha pertambangan yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Hari ini, KPK pun memanggil empat orang swasta untuk dimitai keterangan sebagai saksi. Keempatnya yakni, Abraham Untung dari PT Untung Anaugi, Goerge Hutama Riswantyo dari PT Ginovalentino Bali, Administrasi PT Terminal Motor Vivi Marliana, dan Direktur PT Billy Indonesia Distomy Lasimon.

"Keempatnya akan dimintai keterangan untuk tersangka Nur Alam," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2016).

Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016 lalu. Nur Alam diduga menerima feed back dari SK izin tambang yang dia terbitkan.

Dalam kurun 2009-2014, sejumlah SK diterbitkan oleh Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Di antaranya yakni, SK Persetujuan Percadangan Nilai Oertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan, Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Seluruh SK tersebut diterbitkan untuk PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana, Sulawesi Tenggara.

Akibat perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3336 seconds (0.1#10.140)