Terdakwa Penyuap Petinggi Kejati DKI Pasrah pada Putusan Hakim

Jum'at, 09 September 2016 - 16:42 WIB
Terdakwa Penyuap Petinggi Kejati DKI Pasrah pada Putusan Hakim
Terdakwa Penyuap Petinggi Kejati DKI Pasrah pada Putusan Hakim
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus percobaan suap kepada petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno memutuskan tidak mengajukan banding terhadap vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kami tidak akan ajukan banding. Kedua klien kami terima putusan hakim," kata Kuasa Hukum Dandung dan Sudi, Hendra Hendriansyah di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016).

Sudi Wantoko, Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementata Dandung Pamularno, Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya divonis hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Keduanya terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Terhadap vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga tidak mengajukan banding.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7631 seconds (0.1#10.140)