DPR Minta Pemerintah Revisi Komposisi Timsel KPU-Bawaslu

Jum'at, 09 September 2016 - 13:57 WIB
DPR Minta Pemerintah Revisi Komposisi Timsel KPU-Bawaslu
DPR Minta Pemerintah Revisi Komposisi Timsel KPU-Bawaslu
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta merevisi tim seleksi (Timsel) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, salah satu dari anggota Timsel‎ itu merupakan penyelenggara Pemilu.

Yakni, ‎Valina Singka Subekti yang merupakan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai penunjukan Valina Singka sebagai anggota Timsel menyalahi ketentuan yang berlaku.

"Jeruk makan jeruk," ujar Lukman Edy saat dihubungi wartawan, Kamis (8/9/2016).‎

Dia menjelaskan, pengangkatan Valina Singka Subekti sebagai Anggota Timsel KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 melanggar Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu.

"Khususnya, di Pasal 12 Ayat 3 dan Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 22," tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sebab, Pasal 12 Ayat 3 itu berberbunyi, bahwa Tim Seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan, di dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 22 yang menyebutkan DKPP adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu.

“Berdasarkan Pasal 12 Ayat 3 dan Pasal 1 Ayat 22 UU 15 Tahun 2011 secara hukum batal. Karena dalam UU disebutkan DKPP, KPU, dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4094 seconds (0.1#10.140)