MK Kabulkan Gugatan Setya Novanto Terkait Pemufakatan Jahat

Rabu, 07 September 2016 - 17:46 WIB
MK Kabulkan Gugatan Setya Novanto Terkait Pemufakatan Jahat
MK Kabulkan Gugatan Setya Novanto Terkait Pemufakatan Jahat
A A A
JAKARTA - Setya Novanto mengajukan dua uji materi undang-undang. Pertama, soal keabsahan rekaman sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Uji materi kedua soal permufakatan jahat sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Namun uji materi yang dikabulkan seluruhnya menyangkut kasus rekaman pembicaraan mengenai perpajangan PT Freeport Indonesia yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

Salah satu alasan Setya Novanto mengajukan uji materi UU Tipikor ke MK karena Pasal 88 KUHP yang pengertiannya tentang pemufakatan jahat digunakan dalam beberapa undang-undang. (Baca: Ramai Soal Freeport, Jokowi Sindir Papa Minta Saham)

Antara lain Pasal 15 UU Tipikor yang dianggapnya tidak memenuhi syarat lex certa, tidak jelas dan membuka potensi terjadinya pelanggaran hak asasi disebabkan penegakan hukum yang keliru.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7114 seconds (0.1#10.140)