Fahri Hamzah Hadirkan Dua Saksi Ahli di Persidangan Lanjutan

Rabu, 07 September 2016 - 11:31 WIB
Fahri Hamzah Hadirkan Dua Saksi Ahli di Persidangan Lanjutan
Fahri Hamzah Hadirkan Dua Saksi Ahli di Persidangan Lanjutan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan lima petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut Humas PN Jaksel Made Sutrisna, sidang akan digelar pukul 11:00 WIB dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari Fahri Hamzah.

"Kemarin enggak jadi hadirkan saksi ahli. Jadi agenda sekarang lihat keterangan saksi ahli dari penggugat (Fahri)," kata Made saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (7/9/2016).

Hal tersebut senada dengan penuturan kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief bahwa siap menghadirkan dua saksi ahli, namun dia enggan memberikan bocoran siapa saksi yang akan dihadirkan.

"Nama saksinya masih kita rahasiakan ya, yang pasti saksi ahli hukum tata negara dan ahli hukum administrasi negara," ujar Mujahid melalui pesan singkat.

Mujahid menjelaskan, kedua saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan penafsiran khususnya untuk Undang-undang (UU) yang dianggap telah dilanggar oleh PKS terkait pemecatannya pada Fahri Hamzah.

"Apa itu sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Partai Politik atau tidak. Apakah pengembalian pendaftaran majelis tahkim kepada DPP PKS pada Kemenkumham itu dapat ditafsirkan," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6138 seconds (0.1#10.140)