Kasus Suap, Dua Pejabat PT Brantas Divonis 3 Tahun Penjara

Jum'at, 02 September 2016 - 14:36 WIB
Kasus Suap, Dua Pejabat PT Brantas Divonis 3 Tahun Penjara
Kasus Suap, Dua Pejabat PT Brantas Divonis 3 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya divonis bersalah karena dianggap terbukti berniat atau mencoba menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu, untuk mengamankan kasus PT Brantas yang ditangani Kejati DKI.

‎"Menyatakan terdakwa I Sudi Wantoko dan terdakwa II Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).

Tidak hanya dihukum penjara, Sudi dan Dandung juga didenda masing-masing sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan Rp100 juta subsider dua bulan penjara.

Sudi dan Dandung dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tiga tahun penjara terhadap Sudi dan 2,5 tahun penjara untuk Dandung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdapat dissenting opinion (perbedaan pandangan) antara Majelis Hakim atas tuntutan JPU pada KPK. Dua anggota Majelis Hakim tak sependapat dengan apa yang dituntut Jaksa KPK.

Pertimbangan yang memberatkan yakni, Sudi dan Dandung dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

"Untuk yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannnya, berjanji tak mengulangi perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata Hakim Yohanes.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5238 seconds (0.1#10.140)