Suap Raperda Reklamasi, Presdir PT APL Hadapi Vonis Siang Ini

Kamis, 01 September 2016 - 12:00 WIB
Suap Raperda Reklamasi, Presdir PT APL Hadapi Vonis Siang Ini
Suap Raperda Reklamasi, Presdir PT APL Hadapi Vonis Siang Ini
A A A
JAKARTA - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro akan mendengar vonis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan vonis bagi Ariesman dan Trinanda akan digelar pukul 14.00 WIB, Kamis (1/9/2016). Ariesman didakwa menyuap Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebesar Rp2 miliar untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sementara itu, Trinanda didakwa berperan sebagai penghubung antara Ariesman dan Sanusi dalam pemberian suap tersebut. Ariesman dan Trinanda didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Ariesman dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. Sementara Trinanda dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Ariesman dituntut hukuman yang lebih berat karena JPU menilai Ariesman sebagai aktor intelektual di balik pemberian suap kepada Sanusi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6490 seconds (0.1#10.140)