Polri Diminta Berantas Prostitusi Gay Online Hingga Tuntas

Kamis, 01 September 2016 - 11:32 WIB
Polri Diminta Berantas Prostitusi Gay Online Hingga Tuntas
Polri Diminta Berantas Prostitusi Gay Online Hingga Tuntas
A A A
JAKARTA - ‎Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) diminta memberantas prostitusi gay online hingga ke akar-akarnya. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang mengungkap kasus praktik prostitusi itu.

‎"Komnas PA memandang apa yang dibongkar Bareskrim peristiwa yang harus diberantas ke akar-akarnya bukan hanya di Bogor, karena ini rentetan kasus lain yang melibatkan anak-anak," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait‎ saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2016).

Menurut dia, aparat kepolisian tidak boleh berhenti membongkar sindikat yang melibatkan anak-anak dan dampaknya akan negatif bagi korban. "Karena mereka akan terjangkit HIV AIDS. Dan ini harus betul-betul dibongkar karena ini sudah dua tahun," tuturnya.

‎Dia berpendapat, pelaku praktik prostitusi gay online itu bisa dijerat dengan Undang-undang tentang ITE karena memanfaatkan jaringan sosial.

‎"Lalu dikenakan UU Pornografi dan dikenakan UU Perlindungan Anak, UU TTPO dan pelaku bisa dikenakan pasal berlapis, dan ada kalau pemeriksaan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6765 seconds (0.1#10.140)