Jaksa Sebut Harta Ojang Sohandi Rp60,3 M Terkait TPPU

Rabu, 31 Agustus 2016 - 20:10 WIB
Jaksa Sebut Harta Ojang Sohandi Rp60,3 M Terkait TPPU
Jaksa Sebut Harta Ojang Sohandi Rp60,3 M Terkait TPPU
A A A
BANDUNG - Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi didakwa melakukan suap terkait penanganan kasus dana kapitasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Tidak hanya dikenakan pasal penyuapan Ojang juga terancam dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ojang telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ojang juga didakwa telah melanggar Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Lalu Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Pasal 11 UU Tipikor, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU junto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan pasal berlapis itu, Ojang diancam maksimal 20 tahun penjara.

Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang perdana terdakwa Ojang Sohandi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/8/2016).

Berkas dakwaan untuk orang nomor satu di Kabupaten Subang itu sebanyak 48 halaman, dengan empat dakwaan berbeda. Tim Jaksa KPK yang dipimpin Fitroh Rohcahyanto membacakan dakwaan secara bergiliran.

Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa beserta pasangan suami istri, Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliani (berkas terpisah dituntut tiga tahun) pada 31 Maret dan 11 April 2016 memberikan Rp200 juta kepada Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni (berkas terpisah) merupakan perbuatan melawan hukum.

Tidak hanya itu, Ojang pada 1 Oktober 2012 hingga 9 April 2016 di rumah dinas hingga kantor Bupati Subang, dan beberapa tempat lainnya telah beberapa kali menerima uang atau barang yang diduga sebagai gratifikasi atau suap.

JPU merinci, suap uang maupun barang terhadap Ojang diterima dari Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Heri Tantan Sumaryana sebesar Rp6,19 miliar, satu unit mobil jeep dan uang tunai Rp190 juta dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Subang Elita Budiarti, Rp1,35 miliar dari Kepala Dinas Pendidikan Subang Engkus Kusdinar dan Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan Heri Sopandi.

Dia juga disebut telah menerima sebesar Rp1,15 miliar dari mantas Kepala Dinas Binamarga dan pengairan Subang H Umar, uang tunai Rp9,59 miliar melalui ajudannya, Rp17,600 miliar melalui Direktur BPR Subang, dan Rp420 juta melalui Wakil Ketua I DPRD Subang.

“Ojang menerima uang tersebut selama periode 2012-2013, dan 2013-2016. Totalnya terdakwa menerima Rp38,293 miliar,” sebut JPU.

Jaksa mengungkapkan Ojang telah melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih.

Apalagi semua pemberian itu berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah.

JPU juga menyebutkan, dalam kurun waktu Oktober 2011 sampai April 2016, Ojang dinilai telah melakukan perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan sejumlah kejahatan berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.

“Yakni membelanjakan atau membayarkan sejumlah uang seluruhnya Rp60.323.796.000. Itu patut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang,” ungkap Jaksa.

Ojang disebut JPU beberapa kali membelanjakan uang tersebut dengan membeli tanah, kendaraan atas nama orang lain, serta membiayai kegiatan-kegiatan lainnya seperti membelanjakan uang dalam bentuk tanah, bangunan, kendaraan dan ternak sapi.

Terdakwa Ojang juga beberapa kali memberikan uang tunai kepada mantan Bupati Subang sebelumnya, yakni Eep Hidayat mencapai Rp2,491 miliar, bagi-bagi kepada anggota komisi A dan D DPRD Subang sebesar Rp1,9 miliar, dan untuk keperluan perangkat kampanye Ojang sendiri mencapai Rp1,6 miliar.

“Harta terdakwa juga dipakai untuk kepengurusan penyelidikan dan penyidikan kasus dana kapitasi JKN pada BPJS Subang di Polda Jabar sebesar Rp1,4 miliar,” ujar JPU.

Ojang yang didampingi tim pengacara pimpinan Rohman Hidayat mengaku tidak akan melakukan eksepsi dengan alasan demi keberlangsungan pemerintah Kabupaten Subang.

“Mohon doa restunya kepada masyarakat Kabupaten Subang keputusan tidak eksepsi yang saya ambil untuk keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Subang,” ujarnya pada wartawan setelah sidang selesai.

Menurut dia, eksepsi akan disampaikan saat penyampaian nota pembelaan termasuk untuk angka-angka yang terkait dalam kasus korupsinya nanti pada sidang pemeriksaan saksi.

“Walaupun ada kesempatan kepada saya untuk eksepsi, lebih baik saya menyampaikan di pembelaan saja,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ojang, Roham Hidayat membantah semua dakwaan jaksa. Seperti salah satunya terkait catatan Kabid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Heri Tantan.

“Itu tidak ada klarifikasi dan bukti. Kebanyakan uang yang diterima dan disangkakan dakwaan tidak semuanya benar. Terutama yang berkaitan dengan Heri Tantan,” ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8860 seconds (0.1#10.140)