Tanggapan KPK Soal Pengadilan Tolak Permohonan Kakak Saipul Jamil

Senin, 29 Agustus 2016 - 17:51 WIB
Tanggapan KPK Soal Pengadilan Tolak Permohonan Kakak Saipul Jamil
Tanggapan KPK Soal Pengadilan Tolak Permohonan Kakak Saipul Jamil
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Samsul Hidayatullah terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samsul Hidayatullah merupakan kakak pendangdut Saipul Jamil.

Beberapa poin yang dipermasalahkan Samsul Hidayatullah namun ditolak PN Jaksel menyangkut proses penangkapan, penyitaan dan penahanan.

"Semuanya dianggap tidak bertentangan yang dilakukan KPK selama ini terhadap tersangka atas nama Samsul," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016).

Menurutnya, KPK sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam menangani kasus hukum yang melibatkan Samsul Hidayatullah. Mulai dari penangkapan hingga penahanan. (Baca: PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Kakak Saipul Jamil)

"Ini menunjukkan apa yang dikakukan KPK dalam kegiatan tangkap tangan terhadap pihak khususnya Samsul secara hukum benar dan tidak melanggar norma hukum," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6909 seconds (0.1#10.140)