KPK Tegaskan Aguan Masih Dicegah ke Luar Negeri

Jum'at, 26 Agustus 2016 - 16:36 WIB
KPK Tegaskan Aguan Masih Dicegah ke Luar Negeri
KPK Tegaskan Aguan Masih Dicegah ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar tentang pengajuan permohonan pencabutan status cegah yang dilayangkan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha memastikan Aguan masih dalam status cegah untuk pergi ke luar negeri. "Belum dicabut. Pencegahan masih berlaku hingga saat ini," kata Priharsa, Jumat (26/8/2016).

Aguan menyandang status cegah sejak 1 April 2016. Status cegah berlaku selama enam bulan. Dia dicegah untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi teluk Jakarta.

Beredar kabar Aguan telah mengajukan permohonan pencabutan status cegah ke luar negeri. Tidak hanya Aguan, Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma juga mengajukan permohonan serupa.

Penyidik KPK telah beberapa kali memeriksa Aguan sebagai saksi kasus dugaan suap reklamasi. Aguan juga pernah menjadi saksi dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (Baca juga: Aguan Akui Pertemuannya dengan Anggota DPRD DKI)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6111 seconds (0.1#10.140)