KPK Eksekusi OC Kaligis ke Lapas Sukamiskin Bandung

Jum'at, 26 Agustus 2016 - 06:26 WIB
KPK Eksekusi OC Kaligis ke Lapas Sukamiskin Bandung
KPK Eksekusi OC Kaligis ke Lapas Sukamiskin Bandung
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan kasasi dari Mahakamah Agung (MA).

"KPK melaksanakan putusan MA, mengeksekusi terpidana OC Kaligis ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kemarin.

Selain mengeksekusi Kaligis, KPK juga mengeksekusi terpidana kasus suap pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP), Sorong, Tahap III tahun 2011, Bobby Reynold Mamahit.

Kaligis mengaku kecewa atas eksekusi dan keputusan kasasi MA. Kaligis merasa tidak mendapatkan keadilan dan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan tersebut.

"Saya mau PK. Terpidana lain kena (vonis) dua tahun. Artidjo pilih kasih. Sudah pasti mau PK," ucap Kaligis di Gedung KPK sesaat hendak dieksekusi.

Kaligis pun masih berkilah soal kasus suap yang menyeret namanya. Kaligis juga menyebut hukuman dirinya jauh lebih berat dibanding terpidana kasus korupsi lainnya.

"Bisa enggak tanya Tripeni, saya pernah enggak kasih duit sama dia? Yang lain sudah keluar semua, gue kena 10 tahun. Artidjo enggak baca sih bukti-buktinya," ketus Kaligis.

Sebelumnya, hakim agung Artidjo Alkostar dibantu dua anggota hakim agung lainnya, yakni Prof Abdul Latief dan Prof Krisna Harahap menolak kasasi yang diajukan Kaligis. Artidjo pun mengganjar hukuman 10 tahun penjara untuk pengacara senior itu pada Rabu 10 Agustus 2016.

Kaligis divonis 5,5 tahun penjara pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor. Tak puas, dia mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak dan hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun penjara.

Merasa keberatan dengan putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun‎ MA justru kembali memperberat hukuman Kaligis menjadi 10 tahun penjara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0007 seconds (0.1#10.140)