Berkas P21, 2 Tersangka Suap Putu Sudiartana Segera Disidangkan

Kamis, 25 Agustus 2016 - 15:09 WIB
Berkas P21, 2 Tersangka Suap Putu Sudiartana Segera Disidangkan
Berkas P21, 2 Tersangka Suap Putu Sudiartana Segera Disidangkan
A A A
JAKARTA - Berkas perkara Yogan Askan dan Suprapto, dua orang tersangka kasus suap pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada APBN-P tahun 2016 telah selesai. Dalam waktu dekat, keduanya akan menjalani persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan paling lambat dalam 14 hari.

"Hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atas nama YA (Yogan Askan) dan SUP (Suprapto) ke penuntut umum," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2016).

Yogan Askan merupakan pengusaha asal Sumatera Barat (Sumbar). Sementara, Suprapto merupakan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar.

Keduanya diduga memberikan suap pada Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana, melalui transfer. Uang yang ditransfer mencapai Rp500 juta dalam tiga termin yaitu Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang 40 ribu dolar Singapura saat menggeledah kediaman Putu. Diduga, suap tersebut diberikan kepada Putu untuk mengurus alokasi anggaran proyek infrastruktur di Sumbar. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, seperti Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan mantan Pj Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2469 seconds (0.1#10.140)