DPR Bahas Revisi UU Terorisme Bersama BNPT dan Eks Teroris
A
A
A
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) DPR revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme meminta pandangan mantan teroris Ali Imron dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Namun, rapat Pansus revisi UU Terorisme hari ini berlangsung tertutup.
Anggota Pansus revisi UU Terorisme Arsul Sani mengatakan, hari ini Pansus terus mendengarkan, menggali aspirasi masyarakat atau pandangan masyarakat untuk pembahasan revisi UU terorisme. "Nah hari ini dengan BNPT dengan mantan teroris, ada Ali Imron kan," ujar Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Dirinya menjelaskan, masukan kepada Pansus bersifat proporsional. "Kita tidak mau juga katakanlah kemudian, kita tentunya akan sulit untuk mempertimbangkan misalnya kalau masukan itu misalnya kok terlalu memuja-muja polisi lah, gitu lho, itu kita enggak mau," ucapnya.
Namun, lanjut dia, Pansus juga tidak ingin memojokkan kepolisian dalam penanganan tindak pidana terorisme. "Kita di tengah-tengah aja lah," katanya.
Semisal, sambung dia, jika kepolisian meminta penambahan kewenangan, tentu akan didukung. Di lain sisi, jika masyarakat meminta Detasemen khusus 88 Antiteror Polri diawasi karena merasa khawatir, Pansus juga mendukungnya.
"Saya kira tugasnya Pansus DPR ini kan untuk menyeimbangkan antara apa yang dibutuhkan penegak hukum dan juga konsen masyarakat, itu ditengahi," pungkasnya.
Anggota Pansus revisi UU Terorisme Arsul Sani mengatakan, hari ini Pansus terus mendengarkan, menggali aspirasi masyarakat atau pandangan masyarakat untuk pembahasan revisi UU terorisme. "Nah hari ini dengan BNPT dengan mantan teroris, ada Ali Imron kan," ujar Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Dirinya menjelaskan, masukan kepada Pansus bersifat proporsional. "Kita tidak mau juga katakanlah kemudian, kita tentunya akan sulit untuk mempertimbangkan misalnya kalau masukan itu misalnya kok terlalu memuja-muja polisi lah, gitu lho, itu kita enggak mau," ucapnya.
Namun, lanjut dia, Pansus juga tidak ingin memojokkan kepolisian dalam penanganan tindak pidana terorisme. "Kita di tengah-tengah aja lah," katanya.
Semisal, sambung dia, jika kepolisian meminta penambahan kewenangan, tentu akan didukung. Di lain sisi, jika masyarakat meminta Detasemen khusus 88 Antiteror Polri diawasi karena merasa khawatir, Pansus juga mendukungnya.
"Saya kira tugasnya Pansus DPR ini kan untuk menyeimbangkan antara apa yang dibutuhkan penegak hukum dan juga konsen masyarakat, itu ditengahi," pungkasnya.
(kri)