KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Andhi Makassar Pramono, Langsung Ditahan?

Senin, 19 Juni 2023 - 12:23 WIB
loading...
KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Andhi Makassar Pramono, Langsung Ditahan?
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, hari ini. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono , hari ini. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).

Andhi Pramono datang memenuhi panggilan KPK pukul 10.00 WIB dan masih diperiksa intensif. Belum diketahui apakah Andhi Pramono akan langsung ditahan. Sebab KPK juga belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Andhi.

"Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi soal penahanan Andhi.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

Hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU. Andhi Pramono diduga telah menyamarkan atau mengubah hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3538 seconds (0.1#10.140)