Penjelasan Menteri LHK Terkait SP3 Kasus Kebakaran Hutan

Jum'at, 12 Agustus 2016 - 20:58 WIB
Penjelasan Menteri LHK Terkait SP3 Kasus Kebakaran Hutan
Penjelasan Menteri LHK Terkait SP3 Kasus Kebakaran Hutan
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya ‎mengatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menjelaskan mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada terduga perusahaan pembakar hutan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Siti, Kapolri sudah menjelaskan proses penyidikan dari hasil laporan yang disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di wilayah hukum bersangkutan.

‎"Sudah ada koordinasi juga dengan Kementerian LHK tentang yang kemaren dipersoalkan itu, yang SP3 dan lain-lain," ujar Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Siti mengatakan, pihaknya sejak awal meminta jajaran Polri agar dilakukan pemidanaan secara jelas. Pasalnya kasus itu dianggap cukup dahsyat dan mengundang perhatian publik.

Namun dalam perkembangan dan analisis kasusnya, dia mendapat keterangan bahwa ada sejumlah kasus di mana proses penyelidikannya tidak jelas. Menurutnya, ada juga locus sengketa wilayah yang menuntut untuk dihentikan.

"Dalam perkara ini, pihaknya hanya berwenang dalam sanksi yang bersifat administrasi. Ada yang izinnya sudah dicabut, sehingga dalam perkara hukumnya menjadi lemah. Begitu kira-kira," ungkapnya.

‎Diberitakan sebelumnya, Polri mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan terduga pembakar hutan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela menyebut alasan dikeluarkan SP3 karena penyidik tidak memiliki cukup bukti‎.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9396 seconds (0.1#10.140)