Fahri Tuding PKS Tak Patuhi Aturan Persidangan

Senin, 08 Agustus 2016 - 13:30 WIB
Fahri Tuding PKS Tak Patuhi Aturan Persidangan
Fahri Tuding PKS Tak Patuhi Aturan Persidangan
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dianggap tidak mematuhi aturan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Akibatnya, sidang lanjutan gugatan yang diajukan Fahri Hamzah terhadap PKS akhirnya ditunda.

Sidang terpaksa ditunda karena alat bukti yang diajukan PKS belum dilakukan legalisasi oleh kepaniteraan PN Jaksel. Padahal sesuai aturan persidangan, alat bukti yang diajukan ke Majelis Hakim harus dilegalisasi terlebih dahulu.

"Pada hari ini pihak tergugat (PKS) belum melakukan itu, saya tidak tahu kenapa begitu. Padahal dulu saya ingatkan bahwa dilegalisasi di sini (PN Jaksel)," ujar Mujahid selaku kuasa hukum Fahri Hamzah di PN Jaksel, Senin (8/8/2016).

Menurutnya, proses legalisasi alat bukti membutuhkan waktu yang panjang. Alasannya, jumlah alat bukti yang diajukan biasanya tidak sedikit. "Saya kira itu soal teknis saja, soal administrasi. Pasti butuh waktu dan sore atau besok baru bisa di ambil," ucapnya. (Baca: Terkendala Alat Bukti, Sidang Lanjutan Fahri Ditunda)

Sebelumnya, Fahri Hamzah selaku pihak penggugat sudah terlebih dulu mengajukan alat bukti sebanyak 41 surat yang menyatakan dirinya tidak bersalah dan pemecatan terhadap dirinya tidak sah.

Kasus ini berawal dari pemecatan terhadap Fahri Hamzah yang dilakukan oleh Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman melalui surat dari Majelis Tahkim PKS. Fahri Hamzah kemudian melaporkan limapetinggi PKS ke PN Jaksel. (Baca: Pendiri PKS Protes Keras Fahri Hamzah Dipecat dari Partai)

Lima orang itu adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4803 seconds (0.1#10.140)