Terkendala Alat Bukti, Sidang Lanjutan Fahri Ditunda

Senin, 08 Agustus 2016 - 13:02 WIB
Terkendala Alat Bukti, Sidang Lanjutan Fahri Ditunda
Terkendala Alat Bukti, Sidang Lanjutan Fahri Ditunda
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan lima petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sidang beragendakan penyerahan alat bukti tertulis yaitu surat dan dokumen penting dari PKS selaku pihak tergugat.

Namun, sidang hanya berjalan sekitar lima menit karena alat bukti dari PKS belum dilakukan legalisasi oleh kepaniteraan hukum PN Jaksel. Sidang akhirnya ditunda dan dilanjutkan dalam waktu berikutnya.

"Jadi sidang ditunda sampai hari Senin depan tanggal 15 Agustus," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Made Sutrisna, Jakarta, Senin (8/8/2016).

Sebelumnya, Fahri Hamzah selaku pihak penggugat sudah terlebih dulu mengajukan alat bukti sebanyak 41 surat yang menyatakan dirinya tidak bersalah dan pemecatan terhadap dirinya tidak sah.

Kasus ini berawal dari pemecatan terhadap Fahri Hamzah yang dilakukan oleh Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman melalui surat dari Majelis Tahkim PKS. Fahri Hamzah kemudian melaporkan limapetinggi PKS ke PN Jaksel. (Baca: Pendiri PKS Protes Keras Fahri Hamzah Dipecat dari Partai)

Lima orang itu adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8280 seconds (0.1#10.140)