Bantah Ditekan Asing, 10 Terpidana Mati Masuk Eksekusi Jilid IV

Jum'at, 29 Juli 2016 - 14:38 WIB
Bantah Ditekan Asing, 10 Terpidana Mati Masuk Eksekusi Jilid IV
Bantah Ditekan Asing, 10 Terpidana Mati Masuk Eksekusi Jilid IV
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi empat dari 14 terpidana mati kasus narkoba jilid III. Sementara 10 terpidana mati lainnya belum jelas kapan waktunya dieksekusi.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan, 10 terpidana mati kasus narkoba akan masuk dalam eksekusi mati jilid IV.

"Yang pasti kami tidak akan berhenti melakukan eksekusi mati terpidana narkotika, penangguhan ini ditunda hingga saat yang tepat," jelas Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Dia juga membantah adanya anggapan penundaan eksekusi 10 terpidana mati kasus narkoba karena tekanan dari pihak asing. Baginya, narkoba adalah persoalan yang harus diperangi.

"Meski PBB memprotes, saya tegaskan bahwa kejahatan narkotik ini bahaya dan musuh dunia. Jadi saya anggap PBB bisa menerima," ucapnya. (Baca: Alasan Kejagung Tunda Eksekusi 10 Terpidana Mati)

Berikut 10 terpidana mati kasus narkoba yang ditunda proses eksekusinya:

1. Ozias Sibanda asal Zimbabwe

2. Obina Nwajaja asal Nigeria

3. Fredderik Luttar asal Zimbabwe

4. Agus Hadi asal Indonesia

5. Pujo Lestari asal Indonesia

6. Zulfikar Ali asal Paskitan

7. Gurdip Singh asal India

8. Merri Utami asal Indonesia

9. Okonkwo Nonso asal Nigeria

10. Eugene Ape asal Nigeria
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0378 seconds (0.1#10.140)