Bareskrim Serahkan Dua Berkas Tersangka Vaksin Palsu ke Kejagung

Kamis, 28 Juli 2016 - 16:45 WIB
Bareskrim Serahkan Dua Berkas Tersangka Vaksin Palsu ke Kejagung
Bareskrim Serahkan Dua Berkas Tersangka Vaksin Palsu ke Kejagung
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini telah melimpahkan dua berkas kasus peredaran vaksin palsu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Satu berkas sudah diserahkan minggu lalu. Hari ini dua berkas diserahkan ke jaksa penuntut umum di Kejagung," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Martinus Sitomp di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/07/16).

Kedua berkas tersebut terdiri dari 12 tersangka, yaitu Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, Dr Indra, Dr Harmon, Dr Dita, Agus, Thamrin, Sutanto dan Dr Hud.

"Sedangkan untuk berkas yang keempat lagi akan dikirim ke Kejagung besok," kata Martin.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah berhasil menangkap sebanyak 23 pelaku yang tersebar dibeberapa daerah diantaranya Jakarta, Bekasi, Banten dan Semarang. 23 pelaku saat ini tengah berada di Rutan Bareskrim sementara untuk tiga pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5231 seconds (0.1#10.140)