Telusuri Suap Gatot Pujo, KPK Periksa 4 Anggota DPRD Sumut

Jum'at, 22 Juli 2016 - 15:33 WIB
Telusuri Suap Gatot Pujo, KPK Periksa 4 Anggota DPRD Sumut
Telusuri Suap Gatot Pujo, KPK Periksa 4 Anggota DPRD Sumut
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho kepada Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Keempatnya yakni, H Ajie Karim dari Fraksi Gerindra, Aripay Tambunan dan M Iskandar Sakty Batubara, keduanya dari Fraksi PAN dan Hasaiddin Daulay dari Fraksi PPP.

"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MA (M Afan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).

Tak hanya memeriksa saksi dari DPRD, KPK hari ini memanggil H Guntur Hasibuan, Kepala Bidang Pengembangan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut. "Yang bersangkutan juga diperiksa untuk MA," ucap Priharsa.

KPK memang tengah gencar menelusuri aliran suap dari Gatot ke sejumlah Anggota DPRD Sumut. Baru-baru ini, tujuh orang legislator ditetapkan sebagai tersangka dan telah dibui.

Tujuh orang tersebut yakni, M Afan (Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut periode 2014-2019 dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman Nadapdap (Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019).

Ada pula, Guntur Manurung (Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019). Lalu, Zulkifli Effendi Siregar (Anggota Fraksi Hanura DPRD Sumut 2009-2014 dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2014-2019), Bustami (Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014) serta Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (Anggota Fraksi PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019).

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6435 seconds (0.1#10.140)