Usut Suap Perkara, KPK Periksa PT Kapuas Tunggal Persada

Jum'at, 22 Juli 2016 - 13:58 WIB
Usut Suap Perkara, KPK Periksa PT Kapuas Tunggal Persada
Usut Suap Perkara, KPK Periksa PT Kapuas Tunggal Persada
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), M Santoso.

Hari ini Direktur Utama PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Harwo diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Harwo dinilai menyimpan banyak informasi soal suap yang diduga diberikan kuasa hukum PT KTP bernama Raoul Adhitya melalui anak buahnya bernama Ahmad Yani.

Suap diberikan untuk memengaruhi putusan perkara perdata atas PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang disidangkan di PN Jakpus. "Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).

Hari ini Harwo tidak diperiksa sendirian. KPK juga memanggil Raoul Adhitya. Raoul kini telah berstatus tersangka. Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta, yakni, Carey Ticoalu dan Wiryo Triyono. "Mereka juga diperiksa untuk tersangka AY," kata Priharsa.

Kasus dagang perkara ini teebongkar saat KPK menangkap Panitera PN Jakpus, M Santoso dan Ahmad Yani pada 30 Juni 2016. Keduanya ditangkap usai diduga melakukan transaksi suap.

Saat mengamankan Santoso, KPK menemukan SGD28.000 dikemas dalam dua amplop cokelat. Uang dari Raoul diduga dikirim ke Santoso melalui Ahmad Yani, sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang digugat PT Mitra Maju Sukses.

Atas perguatannya, Santoso ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Dia dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Raoul dan Ahmad Yani jadi tersangka pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8182 seconds (0.1#10.140)