KPK Panggil Empat Hakim Perkara Saipul Jamil

Jum'at, 22 Juli 2016 - 11:46 WIB
KPK Panggil Empat Hakim Perkara Saipul Jamil
KPK Panggil Empat Hakim Perkara Saipul Jamil
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menangani perkara pelecehan seksual dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Keempat hakim tersebut yakni, Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi soal dugaan suap terkait putusan perkara Saipul. (Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Saiopul Jamil Pasang Aksi Tutup Mulut)

Keempatnya akan bersaksi untuk Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil yang telah menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait perkara adiknya.

"Mereka diminta keterangan untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah)," kata pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).

Kali ini adalah pemeriksaan perdana bagi empat hakim tersebut. Pada 22 Juni lalu, KPK telah memanggil Ifa Sudewi, ketua majelis hakim dalam sidang perkara Saipul Jamil.

Selain memeriksa empat hakim, KPK juga memanggil Sareh Wiyono, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerinda. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk panitera PN Jakut bernama Rohadi yang kini berstatus tersangka.

Belum diketahui apa hubungan Sareh yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung itu dalam perkara ini. "Yang pasti seseorang diperiksa sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Yuyuk.

Dagang perkara di PN Jakut ini terungkap saat KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul, pada Rabu 15 Juni 2016. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama dua pengacara Saipul: Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakut Rohadi.

Mereka ditangkap usai melakukan transaksi suap. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4105 seconds (0.1#10.140)