Jika Diminta, Ahok Siap Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Jum'at, 22 Juli 2016 - 10:47 WIB
Jika Diminta, Ahok Siap Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Jika Diminta, Ahok Siap Bersaksi di Pengadilan Tipikor
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku hingga kini belum mendapatkan surat pemanggilan untuk bersaksi dalam sidang Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, terdakwa perkara suap proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Belum masuk suratnya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku bisa saja pemanggilan kepada dirinya tidak jadi dilakukan atau sebaliknya. Hal tersebut dinilainya bergantung atas pandangan pihak beperkara dalam menyikapi keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok di hadapan penyidik.

"Tergantung perlu apa enggak. Biasa tuh begini, kalau pengacara Ariesman pikir BAP saya bisa meringankan dia, dia pasti ngotot panggil. Jaksa penuntut kalau yakin BAP saya bisa memberatkan tuduhannya, bisa saya dipanggil. Pasti gitu," tandas mantan politikus Partai Golkar itu. (Baca juga: Rekaman Sebut Nama Prasetyo Edi, KPK: Itu Salah Satu Strategi)

Dia mengaku akan memenuhi pemanggilan sebagai saksi oleh pengadilan, jika sudah menerima surat permintaan memberikan kesaksian. "Aku mana pernah enggak hadir sih. Hadir. Tepat waktu lagi," tegasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4817 seconds (0.1#10.140)